Bully

News

Balita Tewas Dianiaya di Blok M, Orang Tua Akui Pakai ‘Pil Anjing’

Jakarta Selatan gempar dengan terungkapnya kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa seorang balita berusia dua tahun. N, sang ibu, dan kekasihnya, E, yang berprofesi sebagai pengamen dan penjual mawar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya mengakui sering mengonsumsi pil Excimer, atau yang dikenal dengan sebutan ‘pil anjing’.

Kehidupan Nomaden di Ibu Kota

Pasangan ini diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Mereka berpindah-pindah tempat dan terakhir menetap di kolong jembatan flyover Blok M. Kondisi kehidupan yang serba sulit ini diduga menjadi salah satu faktor terjadinya tindak kekerasan terhadap anak malang tersebut. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengungkapkan bahwa keduanya bekerja serabutan demi menyambung hidup di kerasnya ibu kota.

Kekerasan Brutal Berujung Maut

Menurut keterangan polisi, anak bungsu N sering menjadi sasaran kekerasan oleh ibu dan kekasihnya. Bentuk kekerasan yang dialami korban sangat beragam, mulai dari cubitan, pukulan menggunakan gitar, hingga tamparan. Ironisnya, sang ibu sempat berdalih bahwa kekerasan tersebut terjadi karena anaknya sering bertengkar dengan kakak kandungnya yang berusia lima tahun. Namun, penjelasan tersebut dinilai mencurigakan oleh saksi mata.

Pengaruh Obat Terlarang

Pengakuan yang mengejutkan datang dari kedua pelaku. Mereka mengakui bahwa tindak kekerasan tersebut dipengaruhi oleh obat-obatan terlarang, yaitu pil Excimer. “Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang ada pengaruh obat. Jadi obat pil anjing itu Excimer,” ujar AKP Citra Ayu kepada wartawan. Penyalahgunaan Excimer, yang seharusnya merupakan obat keras dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter, diduga kuat memperparah perilaku agresif kedua pelaku. Efek samping Excimer sendiri dapat meliputi halusinasi, paranoid, hingga perubahan perilaku yang drastis.

Nasib Sang Kakak dan Proses Hukum

Polisi telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan kakak korban yang berusia lima tahun. Anak tersebut kini berada di rumah aman di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTP3) DKI Jakarta. Mengingat keluarga ini tidak memiliki kerabat lain di Jakarta, langkah ini dianggap krusial untuk memastikan kesejahteraan sang kakak. Sementara itu, proses hukum terhadap N dan E terus berjalan. Keduanya terancam hukuman berat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak yang seharusnya mereka lindungi. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan kerasnya kehidupan di jalanan yang dapat berujung pada tragedi.